Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0
Teks Arab
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ، وَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَانِ».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."
Penjelasan
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."
Pelajaran
- 1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
- 2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
- 3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.
Penjelasan: العربية
نهى النبي صلى الله عليه وسلم مَن قضى حاجته من بول أو غائط أن يستَجْمِر بعظم الحيوان أو روثه وفضلاته الجافّة؛ وقال: إنها لا تزيل النجاسة، ولا تطهر منها.
- بيان بعض آداب الخلاء والاستنجاء.
- النهي عن الاستجمار بالروث؛ لأنه: إما نجس، وإما لأنه عَلَفُ دوابِّ الجن.
- النهي عن الاستجمار بالعظم؛ لأنه إما نجس، وإما لأنه طعام الجن أنفسهم.