Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0
Teks Arab
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: اشترى رجل من رجل عَقَارًا، فوجد الذي اشترى العَقَارَ في عَقَارِه جَرَّةً فيها ذهب، فقال له الذي اشترى العقار: خذ ذهبك، إنما اشتريت منك الأرض ولم أَشْتَرِ الذهب، وقال الذي له الأرض: إنما بِعْتُكَ الأرض وما فيها، فتحاكما إلى رجل، فقال الذي تحاكما إليه: أَلَكُمَا ولد؟ قال أحدهما: لي غلام، وقال الآخر: لي جارية قال: أنكحا الغلام الجارية، وأنفقا على أنفسهما منه وتَصَدَّقَا.
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seseorang membeli tanah dari orang lain. Lalu orang yang membeli tanah mendapati gentong berisi emas di tanah tersebut. Maka orang yang membeli tanah berkata padanya (penjual), "Ambil emasmu, karena aku hanya membeli tanah dan tidak membeli emas." Sedang pemilik tanah mengatakan, "Sesungguhnya aku menjual tanah berikut isinya." Maka keduanya meminta keputusan pada seseorang, lalu orang yang dimintai keputusan ini mengatakan, "Apakah kalian berdua punya anak?" Salah satunya menjawab, "Aku punya anak laki-laki." Yang lain menjawab, "Aku punya anak perempuan." Ia berkata, "Nikahkan anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut lalu berikan sebagian emas itu pada keduanya, serta bersedekahlah!"
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu kita bahwa seorang laki-laki membeli tanah dari orang lain. Lalu pembeli menemukan emas di tanah itu. Dan oleh karena sikap wara'nya yang luar biasa ia lantas mengembalikan emas tersebut pada penjual, sebab ia membeli tanah dan tidak membeli emas yang terpendam di dalamnya. Namun penjual juga menolak menerimanya, karena sangat hati-hati dan wara', pun karena ia menjual tanah berikut apa yang ada di dalamnya. Lalu keduanya mengadu dan berkata pada hakim, "Kirimlah orang yang mengambilnya dan terserah Anda menggunakannya sesuai pandangan Anda." Namun hakim tidak mau. Ia menanyai keduanya, apakah keduanya punya anak? Salah satunya menjawab bahwa ia memiliki anak laki-laki, dan yang lain menyampaikan bahwa ia memiliki anak perempuan. Lalu hakim tersebut mengusulkan agar anak laki-laki dinikahkan dengan anak perempuan, lalu sebagian emas tersebut diinfakkan pada keduanya dan sisanya disedekahkan.
Penjelasan: العربية
يخبرنا النبي صلى الله عليه وسلم أن رجلاً اشترى من رجل أرضا فوجد المشتري بها ذهبا ولشدة ورعه رد هذا الذهب إلى البائع؛ لأنه اشترى الأرض ولم يشتر الذهب الذي أودع فيه، فأبى البائع أيضا أن يأخذه؛ لشدة تحريه وورعه، ولأنه باع الأرض بما فيها، فاختصما وقالا للقاضي: ابعث من يقبضه وتضعه حيث رأيت، فامتنع، فسألهما هل عندهما أولاد؟ فأخبر أحدهما أن عنده غلام، وأخبر الآخر أن عنده جارية، فاقترح عليهما أن يزوج الشاب البنت وينفق عليهما من هذا الذهب وأن يتصدقا منه.
- فيه تورع البائع والمشتري، وإنصاف الحاكم بينهما، وعدم طمعه.
- وجوب رد الحقوق إلى أهلها إذا عرف أصحابها.
- استحباب نكاح أبناء الرجال الصالحين بعضهم لبعض.
- فضل الورع وترك ما فيه شبهة من المال.
- فضل التصدق والإنفاق في سبيل الله تعالى.