Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0
Teks Arab
عَنْ أَبَي قَتَادَةَ رضي الله عنه أنَّهُ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ، فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ، فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ، فَقَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ».
Terjemahan
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia pernah mencari orang yang memiliki hutang padanya, tetapi ia bersembunyi hingga dia menemukannya, maka ia menjawab, "Sungguh aku sedang kesulitan." Abu Qatādah bertanya, "Demi Allah?" Ia menjawab, "Demi Allah." Dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan hutangnya."
Penjelasan
Abu Qatādah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- mencari orang yang memiliki hutang padanya tetapi dia bersembunyi. Kemudian ia menemukannya. Si pemilik utang mengatakan: Aku sedang ditimpa kesulitan; aku tidak punya harta untuk melunasi hutangku padamu. Kemudian Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- memintanya bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak punya harta. Lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia jujur terkait apa yang diucapkannya. Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- lalu menyebutkan bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda: Siapa yang senang dan ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan dan kesusahan hari Kiamat, hendaknya ia memberi kelonggaran kepada orang yang mengalami kesulitan dengan memberinya tempo dan menunda pengembalian utang atau menggugurkan sebagian utang tersebut atau seluruhnya.
Pelajaran
- 1- Anjuran memberi tempo kepada orang yang mengalami kesulitan hingga mendapatkan kemudahan atau membebaskannya dari utang tersebut, baik seluruhnya ataupun sebagiannya.
- 2- Orang yang memberikan kemudahan bagi seorang mukmin dari kesusahan dunia, Allah akan memberinya kemudahan dari kesulitan hari Kiamat, karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.
- 3- Ada kaidah: Perkara wajib lebih utama dari perkara sunah. Namun di sebagian waktu, perkara yang sunah lebih utama dari perkara wajib. Membebaskan utang dari orang yang mengalami kesulitan hukumnya sunah, sedangkan sabar menghadapi orang yang mengalami kesulitan, memberinya tempo dan tidak menagihnya hukumnya wajib, tetapi di sini yang sunah lebih utama dari yang wajib.
- 4- Hadis ini berlaku pada orang yang mengalami kesulitan. Orang yang seperti itu diberikan uzur. Adapun orang yang sengaja menunda pelunasan padahal ia memiliki harta, maka terdapat hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Penundaan (membayar hutang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman."
Penjelasan: العربية
كان أبو قتادة الأنصاري رضي الله عنه يبحث عن مَدِيْنٍ له يَخْتَبِئ عنه، فوجده، فقال الغَريم: إني مُعسر، وليس عندي مال لأقضي دينك. فاستحلفه أبو قتادة رضي الله عنه بالله أنه لا مال عنده؟ فحلف بالله أنه صادق فيما يقول. فقال أبو قتادة رضي الله عنه إنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: مَن سرّه وأفرحه أن ينجيَه الله من كُرب يوم القيامة وشدائدها وأهوالها، فلينفِّس عن معسر، بأن يَمُدَّ ويؤخّر المطالبة بالدَّيْن، أو يُسقط بعض الدين أو كله.
- استحباب إنظار المُعْسر إلى مَيْسرة، أو وضع الدَّين عنه، كله أو بعضه.
- من نَفَّس عن مؤمن من كُرب الدنيا نَفَّس الله عليه من كُرَب يوم القيامة، والجزاء من جِنس العمل.
- القاعدة: أن الفرائض أفضل من النوافل، لكن في بعض الأحيان تكون النافلة أفضل من الفريضة، وإسقاط الدين عن المعسر نافلة، والصبر عليه والانتظار وعدم المطالبة هذا فريضة، والنافلة أفضل من الفريضة هنا.
- الحديث في حق من كان معسرًا، فهذا معذور، أما المُماطِل الذي عنده مال، فقد جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "مَطْلُ الغني ظُلْم".