Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0
Teks Arab
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang lupa, padahal dia sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena Allahlah yang telah memberinya makan dan minum."
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa wajib ataupun sunah agar ia melanjutkan puasanya dan tidak membatalkannya karena ia tidak pernah berniat membatalkannya, tetapi itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya dengan memberinya makan dan minum.
Pelajaran
- 1- Sahnya puasa orang yang makan atau minum karena lupa.
- 2- Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
- 3- Sifat lembut Allah kepada hamba-Nya, memberi kemudahan kepada mereka, dan menghilangkan kesulitan dan kesusahan dari mereka.
- 4- Puasa orang yang berpuasa tidak batal dengan salah satu pembatal puasa kecuali jika terpenuhi tiga syarat: Pertama: Tahu. Jika dia tidak tahu maka puasanya tidak batal. Kedua: Ingat. Jika lupa maka puasanya tetap sah dan ia tidak wajib mengkada. Ketiga: Kemauan sendiri dan tidak dipaksa, yaitu ia melakukan pembatal itu dengan pilihannya sendiri.
Penjelasan: العربية
بَيَّنَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم أنَّ مَن أَكَلَ أو شرب ناسيًا وهو في صوم فريضة أو تطوّع فلْيُتمّ صومَه ولا يُفطر؛ لأنه لم يَتَقَصَّد الفطر، وإنما هو رِزْقٌ ساقَه الله إليه وأطعمه وسَقَاه.
- صحة صوم من أكل أو شرب ناسيًا.
- ليس على من أكل أو شرب ناسيًا إثم؛ لأنه ليس باختياره.
- لُطْفُ الله بعباده والتيسير عليهم ورَفْع المشقّة والحَرَج عنهم.
- لا يُفطِر الصائم بشيء من المفطِّرات إلا إذا توافرت ثلاثة شروط: الأول: أن يكون عالمًا، فإن كان جاهلًا لم يفطر، الثاني: أن يكون ذاكرًا، فإن كان ناسيًا، فصيامه صحيح ولا قضاء عليه، الثالث: أن يكون مختارًا لا مُكرَهًا بأن يتناول المفطِّر باختياره.