Ar-Risalah
Hadis

Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali

Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0

SahihHR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad

Teks Arab

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنينَ رَضِي اللهُ عنْها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ -ثَلَاثَ مَرَّاتٍ- فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ».

Terjemahan

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."

Penjelasan

Nabi ﷺ mengingatkan agar seorang wanita tidak menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, serta menegaskan bahwa pernikahannya itu batal. Beliau mengulanginya tiga kali. Seolah-olah pernikahan itu tidak pernah ada. Jika laki-laki yang menikahinya tanpa seizin walinya itu menggaulinya, maka mahar utuh menjadi milik wanita itu sebab jimak di kemaluannya yang ia peroleh. Kemudian, jika para wali berselisih dalam perwalian akad -sementara tingkatan mereka sama-, maka perwalian akad bagi yang paling awal di antara mereka jika ia melakukannya karena mempertimbangkan maslahatnya. Apabila wali tidak mau menikahkan, maka hukumnya seolah ia tidak memiliki wali, sehingga penguasa atau yang mewakilinya dari kalangan para hakim atau semisalnya menjadi walinya. Jika tidak demikian, maka tidak ada hak perwalian bagi penguasa bersama keberadaan wali.

Pelajaran

  • 1- Disyaratkannya wali pada sahnya pernikahan. Dinukil dari Ibnul-Munzir bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal itu.
  • 2- Pada pernikahan yang tidak sah, seorang wanita tetap berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan senggama si laki-laki padanya.
  • 3- Penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali, baik karena walinya benar-benar tidak ada atau karena wali tidak mau menikahkannya.
  • 4- Penguasa dihitung sebagai wali bagi orang yang tidak memiliki wali pada saat kondisi wali tidak ada atau berhalangan. Hakim menggantikan posisi penguasa karena merupakan kepanjangan tangannya dalam permasalahan-permasalahan ini.
  • 5- Perwalian dalam menikahkan perempuan tidak berarti ia tidak memiliki hak. Bahkan, ia memiliki hak dan tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya kecuali dengan seizinnya.
  • 6- Syarat-syarat pernikahan yang sah: Pertama: Penentuan masing-masing dari suami istri dengan menggunakan isyarat, nama, sifat dan semisalnya. Kedua: Rida dari masing-masing suami istri terhadap yang lain. Ketiga: Akad untuk seorang wanita dilakukan oleh walinya. Keempat: Persaksian atas akad nikah.
  • 7- Disyaratkan pada wali yang melakukan akad nikah: Pertama: Akal Kedua: Laki-laki Ketiga: Balig, yaitu dengan genap 15 tahun atau mimpi basah. Keempat: Kesamaan agama; sehingga tidak ada hak perwalian bagi seorang kafir atas seorang muslim atau muslimah. Demikian pula tidak ada hak perwalian bagi seorang muslim atas orang yang kafir, laki-laki dan perempuan. Kelima: Alim, yaitu kebalikan fasik. Cukup dalam hal kealiman bila ia melakukan penelaahan tentang maslahat perempuan yang ia pegang urusan penikahannya. Keenam: Wali adalah seorang yang berakal dewasa, tidak rusak akal. Yaitu ia memiliki kemampuan untuk mengetahui kekufuan dan maslahat pernikahan.
  • 8- Wali perempuan dalam penikahan memiliki urutan di kalangan ulama, sehingga tidak boleh mengambil hak wali yang lebih dekat kecuali ketika ia tidak diketahui keberadaannya atau tidak memenuhi syarat. Wali seorang perempuan yaitu ayahnya, kemudian orang yang diberi wasiat oleh ayahnya untuk mengurusinya, kemudian kakeknya dari jalur ayah dan seterusnya ke atas, kemudian anak laki-lakinya, kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya dan seterusnya ke bawah, kemudian saudara laki-lakinya yang seayah dan seibu, kemudian saudara laki-lakinya yang seayah, kemudian anak laki-laki dari kedua saudaranya itu, kemudian pamannya dari jalur ayah yang seayah dan seibu, kemudian pamannya dari jalur ayah yang seayah, kemudian anak laki-laki dari kedua pamannya itu, demikian seterusnya secara berurutan dari yang paling dekat secara nasab dari kelompok 'aṣabah sebagaimana dalam ilmu waris. Adapun penguasa muslim dan yang mewakilinya seperti hakim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.
Penjelasan: العربية

حَذَّرَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ أنْ تُزَوِّجَ المرأةُ نفسَها بغير إذن أوليائها، وأنَّ نكاحَها باطل، وقد كَرَّره ثلاث مرات، وكأنه لم يكن. فإنْ دَخَل بها الذي تزوجها بغير إذن وليها؛ فالمَهر الكامل لها بما أصاب من جماعها في فرجها. ثم إنْ تنازع الأولياء في ولاية العقد -ومراتبهم فيه سواء- فالعقد لمن سَبق إليه منهم إذا كان ذلك نظرًا منه في مصلحتها، فإن امتنع الولي من التزويج فكأنه لا ولي لها؛ فيكون السلطان أو وليُّه من القضاة ونحوهم وليَّها، وإلا فلا ولاية للسلطان مع وجود الولي.

  • اشتراط الوليِّ لصحة النكاح، وحُكي عن ابن المنذر أنه لا يُعرَف عن أحد من الصحابة خلافُ ذلك.
  • في النكاح الباطل تستحق المرأة المهر مقابل وطء الرجل لها.
  • السلطان ولي مَن لا ولي لها من النساء، سواء كان ذلك بسبب عدم وجوده أصلًا، أو بسبب امتناعه عن تزويجها.
  • السلطان يعتبر ولي من لا ولي له، في حال فَقْدِ الولي أو تعذُّرِه، ويقوم مقامه القاضي؛ لأنه النائب عنه في هذه المسائل.
  • الولاية في تزويج المرأة لا يعني أنه ليس لها حق، بل لها حق ولا يجوز لوليها أن يزوجها إلا بإذنها.
  • شروط النكاح الصحيح: أولًا: تعيين كل من الزوجين بالإشارة أو التسمية أو الوصف ونحو ذلك، ثانيًا: رِضى كلٍّ من الزوجين بالآخر، ثالثًا: أنْ يَعقِد للمرأة وليُّها، رابعا: الشّهادة على عقد النكاح.
  • يشترط في الولي الذي يعقد النكاح: أولًا: العقل، ثانيًا: أن يكون ذكرًا، ثالثًا: البلوغ، ببلوغه خمسة عشر عامًا أو الاحتلام، رابعًا: اتحاد الدّين فلا ولاية لكافر على مسلم ولا مسلمة، وكذلك لا ولاية لمسلم على كافر أو كافرة، خامسًا: العدالة المنافية للفسق، ويكفي منها أن يحصل منه النّظر في مصلحة من تولّى أمر تزويجها، سادسًا: أن يكون الولي راشدًا غير سفيه، وهو القدرة على معرفة الكُفْءِ ومصالح النكاح.
  • لأولياء المرأة في التزويج ترتيب عند الفقهاء فلا يجوز تعدّي الولي الأقرب إلا عند فَقْدِه أو فَقْدِ شروطه، ووليّ المرأة أبوها، ثمّ وَصِيُّه فيها، ثمّ جدّها لأب وإن علا، ثمّ ابنها، ثم بنوه وإن نزلوا، ثمّ أخوها لأبوين، ثم أخوها لأب، ثمّ بنوهما، ثمّ عمّها لأبوين، ثمّ عمها لأب، ثمّ بنوهما، ثمّ الأقرب فالأقرب نسبًا من العصبة كالإرث، والسّلطان المسلم ومن ينوب عنه كالقاضي وليّ من لا وليّ له.

Topik

Laporkan kesalahan

Lainnya