Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0
SahihHR. Bukhari
Teks Arab
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً».
Terjemahan
Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah akan beruntung suatu kaum yang menjadikan seorang perempuan sebagai pemimpinnya."
Penjelasan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa suatu kaum tidak akan sukses meraih tujuan mereka jika menjadikan seorang wanita sebagai pemimpin mereka, entah itu berupa peradilan, jabatan umum, atau perwakilan (kementerian).
Pelajaran
- 1- Kaum wanita tidak boleh memegang jabatan keamiran, peradilan di tengah masyarakat, maupun jabatan-jabatan umum lainnya. Adapun jika berkaitan dengan urusan khusus, seperti kuasa wakaf dan anak yatim, atau manajemen sekolah, dan yang semisalnya, maka tidak mengapa.
- 2- Menjelaskan keterbatasan dan kelemahan wanita, yaitu ia tidak menyertai laki-laki dalam jabatan-jabatan publik. Penugasannya untuk memegang jabatan seperti itu akan menyebabkan ketidaksuksesan.
- 3- Allah menciptakan wanita, dan memberinya karakter yang berbeda dengan karakter laki-laki. Ada beberapa urusan yang tidak cocok dilakukan seorang wanita karena karakternya yang khusus. Sama halnya, ada beberapa perkara yang tidak pantas dilakukan oleh seorang laki-laki lantaran melihat sisi tabiatnya yang khusus pula.
- 4- Kesuksesan yang dinafikan di sini adalah kesuksesan dalam terminologi syariat, yaitu meraih kebaikan dunia dan akhirat. Tidak mesti kejayaan suatu kekuasaan melazimkan mereka dalam rida Allah. Siapa yang tidak taat kepada Allah, maka bukan termasuk orang yang beruntung, sekalipun ia terlihat dalam kondisi terbaik dari sisi duniawinya.
- 5- Hadis ini tidak mengandung penghinaan terhadap wanita, tetapi bentuk mengarahkan potensinya dengan tepat dan sesuai dengannya.
Penjelasan: العربية
بيَّن النبي صلى الله عليه وسلم أنه لن يظفر قوم بما يطلبون إذا وَلَّوا وملَّكوا المرأةَ أمرَهم من قضاء أو ولاية عامة أو وزارة.
- النساء لا يلين الإمارة ولا القضاء بين الناس، ونحو ذلك من الولايات العامة، أما الأمور الخاصة كولاية وقف أو يتامى أو إدارة مدرسة ونحو ذلك فلا بأس.
- بيان قصور ضعف المرأة، وأنها لا تشارك الرجل في الولايات العامة، وأن توليها مثل ذلك سبب لعدم الفلاح.
- خلق الله المرأة، وجعل لها طبيعة تختلف عن طبيعة الرجل، فثمّة أمور لا يصلح أن تقوم بها المرأة؛ نظرًا لطبيعتها الخاصة، وكذلك ثمة أمور لا يصلح أن يقوم بها الرجل؛ نظرًا لطبيعتها الخاصة.
- الفلاح المنفي: هو الفلاح في لسان الشرع، وهو تحصيل خير الدنيا والآخرة، ولا يلزم من ازدهار الملك أن يكون القوم في مرضاة الله، ومن لم يكن في طاعة الله، فليس من المفلحين، ولو كان في أحسن حال فيما يبدو من أمر دنياه.
- ليس في هذا الحديث انتقاص للمرأة، ولكنه توجيه لقدراتها التوجيه الصحيح المناسب لها.