Hadis
Uṣūl Fikih
Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0
- Hukum Syar'i (5)
- Kaidah Fikih dan Kaidah Uṣūl (3)
- Religious Assignment and its Conditions (1)
- Al-Kitāb (Al-Qur`ān) (1)
- The Sunnah (1)
- Nasakh (2)
- Makna Kata dan Cara Menyimpulkan Hukum (3)
- Ijtihad dan Taklid (1)
- Ta'āruḍ dan Tarjih (2)
- Tujuan-tujuan Syari'at (3)
18 hasil
- 3228
- 3376
Apa yang membuat mereka takut? Mereka menemukan kelembutan pada ayat muḥkam (ayat yang maksudnya jelas), dan binasa pada ayat mutasyābih (ayat yang makna lahirnya bukanlah yang dimaksudkannya)
Hadis sahihDiriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Āṣim - Diriwayatkan oleh Abdurrazzāq - 3557
- 4295
- 4314
Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas
SahihMuttafaq 'alaih - 4528
Bagaimana dahulu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membasuh kepala ketika beliau sedang ihram?
Hadis sahihMuttafaq 'alaih - 4564
- 4711
- 4725
- 8362
Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.
Hadis sahihDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad - 10040
Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada laki-laki yang tergesa-gesa meninggalkan istrinya, sementara dia belum keluar sperma, apa yang harus dilakukannya? Rasululllah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Sesungguhnya air (mandi besar) itu karena air (sperma yang keluar)."
Hadis sahihDiriwayatkan oleh Muslim - 10406
- 58176
Di antara ayat Al-Qur`ān yang pernah diturunkan adalah "Sepuluh kali penyusuan tertentu akan menetapkan hubungan mahram." Kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan tertentu. Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia sementara ayat ini masih dibaca.
Hadis sahihDiriwayatkan oleh Muslim - 65017
- 65083
- 65121
- 66519
Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu
SahihHR. Tirmizi dan Nasai - 66531
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain
HasanHR. Ibnu Majah, Daraqutni dan yang lainnya secara musnad