Ar-Risalah
Hadis

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!

Sumber: HadeethEnc.com, Bahasa Indonesia v1.22.0

An-Nawawi berkata, "Hadis ḥasan."HR. Daraqutni dalam Sunannya dan selainnya

Teks Arab

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: «إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا».

Terjemahan

Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"

Penjelasan

Nabi ﷺ memberitahu bahwa Allah mewajibkan berbagai macam perkara dan amalan, kerjakanlah dan jangan melalaikannya dengan meninggalkan atau meremehkannya. Dia juga membuat batasan-batasan serta larangan tertentu yang mencegah dan melarang kalian dari perbuatan yang tidak Dia ridai, maka janganlah kalian melampauinya sehingga melewati batasan yang diperintahkan dalam syariat. Dia juga mengharamkan beberapa hal, jangan kalian melanggarnya atau mendekatinya. Sedangkan selain itu semua, seperti perkara yang dibiarkan dan tidak ada dalilnya, itu merupakan bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, sehingga ia tetap dalam hukum asalnya, yaitu mubah, maka tidak perlu menelitinya.

Pelajaran

  • 1- Hadis ini merupakan dalil bahwa Allahlah yang membuat syariat dan semua urusan di tangan-Nya.
  • 2- Hadis ini mengandung kaidah-kaidah syariat mengenai hukum tertentu dan perihal sesuatu yang mubah, karena hukum syariat itu, bisa jadi didiamkan (tidak dijelaskan dalilnya) atau dijelaskan dalilnya. Sedangkan yang dijelaskan dalilnya, ada dalam bentuk perintah yang sifatnya wajib dan ada pula yang sifatnya anjuran, serta ada juga larangan yang sifatnya haram atau makruh atau mubah.
  • 3- Perkara yang tidak disinggung Allah, tidak diwajibkan-Nya, juga tidak dibatasi dan dilarang-Nya, maka hukumnya halal.
  • 4- Bagusnya metode Nabi ﷺ dalam memberikan penjelasan, yaitu beliau menyampaikan hadis dalam bentuk klasifikasi yang jelas dan gamblang.
  • 5- Wajib menjaga perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
  • 6- Haram hukumnya melanggar batasan-batasan Allah Ta'ala.
Penjelasan: العربية

يخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن الله أوجب أشياء وفرض فرائض فالتزموها ولا تفرطوا فيها بالترك أو التهاون فيها، وجعل لكم حواجز وزواجر مقدرةً تحجزكم وتزجركم عما لا يرضاه، فلا تزيدوا عليها عمَّا أمر به الشرع، وحرم محرمات فلا تتناولوها ولا تقربوها، وما عدا ذلك تركها وسكت عنها رحمة بعباده، فتبقى على أصل إباحتها فلا تبحثوا عنها.

  • الحديث دليل على أن الله هو المشرع فالأمر بيده سبحانه.
  • تضمن الحديث قواعد الشرع حكمًا وإباحةً؛ إذ الحكم الشرعي إمَّا مسكوتٌ عنه أو متكلَّم به، وهو إما: مأمورٌ به وجوبًا أو ندبًا، أو منهيٌّ عنه تحريمًا أو كراهةً، أو مباحٌ.
  • أن ما سكت الله عنه فلم يفرضه، ولم يحده، ولم ينه عنه فهو الحلال.
  • حسن بيان النبي صلى الله عليه وسلم حيث ساق الحديث بهذا التقسيم الواضح البين .
  • وجوب المحافظة على فرائض الله تعالى.
  • تحريم التعدي على حدود الله تعالى.

Topik

Laporkan kesalahan

Lainnya