الإسراء
Al-Israa’ (Perjalanan Malam)
Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal
Pengaturan membaca
Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com
- 33
وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَـٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا
33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.[473] Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan[474 kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Catatan kaki
[473]. Lihat catatan Surah Al-An'ām (6) : 151. [474]. Kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut qiṣāṣ atau menerima diat. Lihat Surah Al-Baqarah (2) : 178 dan Surah An-Nisā` (4) : 92.
Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)
Mencakup ayat 33
(33) Ini mencakup setiap jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya, baik berupa anak kecil ataupun orang dewasa, pria maupun wanita, orang merdeka ataupun budak belian, baik Muslim maupun kafir yang memiliki perjanjian ﴾ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ ﴿ "kecuali dengan suatu (alasan) yang benar," seperti orang yang membunuh jiwa lain (tanpa alasan benar), orang yang berbuat zina yang telah menikah, orang yang meninggalkan agama dan berpisah dari jama-ah kaum Muslimin (murtad), serta penjahat saat melangsungkan kejahatannya, yang tidak bisa diatasi kecuali dengan dibunuh. ﴾ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا ﴿ "Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim," maksudnya tanpa alasan yang benar, ﴾ فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ ﴿ "maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada ahli warisnya," keluarga dan ahli waris yang ter-dekat dengannya ﴾ سُلۡطَٰنٗا ﴿ "kekuasaan," maksudnya alasan kuat untuk menuntut qishash (hukum balas) kepada si pembunuh. Dan Kami juga telah menetapkan kekuasaan berdasarkan takdir baginya untuk melangsungkannya. Hal ini bisa dilakukan tatkala syarat-syarat yang mengharuskan penegakan hukum qishash telah terpenuhi, seperti kesengajaan, permusuhan, dan kesetaraan. ﴾ فَلَا يُسۡرِف ﴿ "Te-tapi janganlah ahli waris itu melampaui batas," maksudnya walinya (jangan melampaui batas) ﴾ فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا ﴿ "dalam membunuh. Se-sungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan," makna اَلْإِسْرَافُ adalah melampaui batas, baik dengan cara memutilasi jasad pem-bunuh, membunuh dengan cara yang berbeda, atau membunuh selain pelaku. Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya pemilik hak qishash adalah wali korban. Maka si pembunuh tidak diqishash kecuali dengan izinnya. Apabila wali korban memaafkan si pembunuh, maka gugurlah hukum qishash. Allah menolong wali korban (untuk menuntut) si pembunuh dan orang yang membantu-nya, hingga wali korban dapat berkesempatan untuk membunuh si pembunuh.
Tindakan ayat