الكهف
Al-Kahfi (Gua)
Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal
Pengaturan membaca
Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com
- 86
حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ ٱلشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِى عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَـٰذَا ٱلْقَرْنَيْنِ إِمَّآ أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّآ أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا
86. Hingga ketika dia telah sampai di tempat matahari terbenam,[496] dia melihatnya (matahari) terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan di sana ditemukannya suatu kaum (tidak beragama). Kami berfirman, “Wahai Zulkarnain! Engkau boleh menghukum atau berbuat kebaikan (mengajak beriman) kepada mereka.”
Catatan kaki
[496]. Sampai di pantai sebelah barat, tempat Zulkarnain melihat matahari sedang terbenam.
Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)
Mencakup ayat 86
(86) Maka Allah memberikan kepadanya sesuatu untuk sampai ke ﴾ مَغۡرِبَ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "tempat terbenamnya matahari," hingga melihat matahari dalam jangkauan pandang mata, seolah-olah ia ﴾ تَغۡرُبُ فِي عَيۡنٍ حَمِئَةٖ ﴿ "terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam," maksudnya yang berwarna hitam. Ini sudah menjadi pemandangan biasa bagi orang yang antara tempatnya dan garis ufuk matahari bagian barat ter-pisahkan oleh air. Menyaksikannya terbenam di atas air, meskipun matahari itu sebenarnya sangat tinggi ﴾ وَوَجَدَ عِندَهَا ﴿ "dan dia mendapati di situ," yaitu di tempat terbenamnya matahari ﴾ قَوۡمٗاۖ قُلۡنَا يَٰذَا ٱلۡقَرۡنَيۡنِ إِمَّآ أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّآ أَن تَتَّخِذَ فِيهِمۡ حُسۡنٗا 86 ﴿ "segolongan umat. Kami berkata, 'Hai Dzulqarnain, kamu boleh menyiksa atau boleh berbuat kebaikan terhadap mereka'," maksudnya, (kamu boleh berbuat apa saja) baik dengan cara menyik-sa mereka dengan pembunuhan, pukulan, penahanan, atau cara lainnya, dan boleh juga dengan cara berbuat baik kepada mereka. Jadi, ia dihadapkan pada dua pilihan. Karena, tampaknya mereka itu orang-orang kafir, orang-orang fasik atau terdapat gejala se-macam itu pada mereka. Sebab, bila mereka itu kaum Mukminin yang tidak berbuat kefasikan, niscaya tidak diperbolehkan baginya untuk menyiksa mereka.
Tindakan ayat