النور
An-Nuur (Cahaya)
Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal
Pengaturan membaca
Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com
- 58
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَـٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَـٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْـَٔايَـٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
58. Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kalian, meminta izin kepada kalian pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu.[568] Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Catatan kaki
[568]. Tiga macam waktu yang biasanya pada waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu, Allah melarang hamba sahaya dan anak-anak di bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin.
Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)
Mencakup ayat 58
(58) Allah memerintahkan kaum Mukminin agar para budak dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh meminta izin dari mereka. Allah telah menyebutkan hikmahNya. Ada tiga aurat (tiga waktu saat orang biasa membuka auratnya) bagi orang-orang yang seharusnya diminta izin kepada mereka, yaitu waktu tidur pada malam hari setelah Shalat Isya, waktu terjaga mereka sebelum Shalat Shubuh. Biasanya, orang yang tidur di malam hari mengenakan pakaian yang tidak biasa dipakai. Adapun tidur siang, [tatkala][22] umumnya jarang (dilakukan) seseorang memakai pakaian yang wajar pada waktu itu, maka Allah mengaitkannya dengan FirmanNya, ﴾ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ ﴿ "ketika kalian menanggal-kan pakaian (luar)mu di tengah hari," bagi yang tidur di tengah hari. Pada tiga kondisi ini para budak dan anak-anak kecil berkeduduk-an seperti orang-orang (pada umumnya) agar tidak masuk kecuali dengan izin. Adapun di luar keadaan ini, Allah berfirman, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ ﴿ "Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu," maksudnya, (kedudukan) mereka tidaklah sama dengan selain mereka. Karena mereka selalu dibutuhkan, se-hingga menjadi beban bila mesti meminta izin setiap waktu. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم بَعۡضُكُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ ﴿ "Mereka melayani kalian, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain)," maksudnya mondar-mandir untuk menyelesaikan kesibukan dan kebutuhan kalian. ﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۗ ﴿ "Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian," yaitu sebagai penjelasan yang disertai dengan hikmah-Nya agar lebih meyakinkan dan menguatkan serta mengetahui rahmat dan hikmah Dzat yang telah membuat syariat. Oleh sebab itu, Allah berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." BagiNya ilmu yang meliputi perkara-perkara yang mesti ada, [hal-hal yang mustahil[23]], kemung-kinan-kemungkinan, dan hikmah yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Allah telah memberikan kepada para makhluk bentuk penciptaan yang sesuai. Dan memberikan kepada setiap hukum syar'i ketetapan hukum yang selaras. Termasuk hukum-hukum ini yang mana Allah sudah menerangkan dan menjelaskan sumber dan keelokannya.
Tindakan ayat