Ar-Risalah

الشورى

Asy-Syuraa (Permesyuaratan)

53 ayatMakkiyahJuz 25

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 10

    وَمَا ٱخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّى عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

    10. Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 10

    (10) Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَمَا ٱخۡتَلَفۡتُمۡ فِيهِ مِن شَيۡءٖ ﴿ "Tentang se-suatu apa pun kamu berselisih," baik dalam masalah prinsip-prinsip agama kalian atau cabang-cabangnya yang kalian belum menye-pakatinya, ﴾ فَحُكۡمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۚ ﴿ "maka putusannya kepada Allah," artinya harus dikembalikan kepada al-Qur`an dan Hadits RasulNya. Dan apa pun ketentuan al-Qur`an dan hadits itu, maka itulah yang benar, dan apa pun yang menyalahi keduanya, itulah yang batil. ﴾ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّي ﴿ "Itulah Allah Rabbku," maksudnya, karena Allah سبحانه وتعالى adalah Rabb Pencipta, Pemberi rizki dan Pengatur, maka Dia-lah hakim (pemberi keputusan) di antara hamba-hambaNya melalui syariatNya dalam segala urusan mereka. Pengertian (mafhum) dari ayat suci ini adalah bahwa "kesepa-katan umat Islam itu hujjah yang pasti." Sebab Allah سبحانه وتعالى tidak menyu-ruh kita untuk mengembalikan kepadaNya kecuali hal-hal yang kita perselisihkan. Sedangkan apa yang telah kita sepakati cukup menjadi kesepakatan umat, sebab umat Islam itu terjaga dari keke-liruan, dan sudah pasti kesepakatan mereka tersebut sejalan dengan ajaran yang ada di dalam al-Qur`an dan Hadits Rasulullah a. FirmanNya, ﴾ عَلَيۡهِ تَوَكَّلۡتُ ﴿ "KepadaNya-lah aku bertawakal" artinya, aku menyandarkan diri dengan hatiku kepadaNya dalam mencari kebaikan dan menolak keburukan, dengan yakin kepada-Nya dalam pemberian pertolonganNya, ﴾ وَإِلَيۡهِ أُنِيبُ ﴿ "dan kepadaNya-lah aku kembali," artinya, aku menghadapkan diri dengan jiwa dan ragaku kepadaNya dan dengan taat dan ibadah kepadaNya. Dua prinsip ini sering sekali disebutkan oleh Allah سبحانه وتعالى di dalam Kitab-Nya. Sebab, dengan keduanya kesempurnaan seorang hamba dapat dicapai. Dan kesempurnaan tidak akan dapat ia raih dengan ketia-daan dua prinsip ini atau ketiadaan salah satunya. Sama seperti Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ 5 ﴿ "Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami meminta pertolongan." (Al-Fatihah: 5); dan juga FirmanNya, ﴾ فَٱعۡبُدۡهُ وَتَوَكَّلۡ عَلَيۡهِۚ ﴿ "Maka beribadahlah kalian kepadaNya dan bertawakallah kepada-Nya." (Hud: 123).

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 10 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAz-Zukhruf (Perhiasan Emas)الزخرف

Laporkan kesalahan

Lainnya