Ar-Risalah

محمد

Muhammad (Nabi Muhammad SAW)

38 ayatMadaniyahJuz 26

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 33

    ۞ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمَـٰلَكُمْ

    33. Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan janganlah kamu merusak segala amalmu.

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 33

    (33) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan orang-orang Mukmin dengan suatu perintah yang merupakan pelengkap segala urusan mereka dan agar kebahagiaan mereka, baik di dunia maupun di akhirat tercapai, yaitu menaati Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya di berbagai masalah-masalah pokok Agama maupun cabang-cabangnya. Taat adalah menunaikan perintah Allah سبحانه وتعالى dan menjauhi semua yang dilarang sebagaimana yang diperintahkan dengan ikhlas dan mengikuti Sunnah Rasulullah a secara sempurna. Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَلَا تُبۡطِلُوٓاْ أَعۡمَٰلَكُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu merusak-kan (pahala) amal-amalmu," mencakup larangan untuk merusak amal setelah dilakukan, seperti dengan cara selalu membicarakannya, membangga-banggakannya, serta mempublikasikannya kepada orang lain, juga berbagai kemaksiatan yang bisa menggugurkan pahala amal baik. Larangan ini juga mencakup larangan untuk merusak amalan pada waktu dilakukan dengan cara diputus atau dengan melakukan hal-hal yang bisa merusaknya. Semua hal yang bisa membatalkan shalat, puasa, haji dan lainnya termasuk dalam hal ini dan juga dilarang. Dengan ayat ini para ulama fikih berdalil atas haramnya membatalkan amalan wajib serta makruhnya membatalkan amalan sunnah tanpa alasan yang mewajibkan pembatalan tersebut. Karena Allah سبحانه وتعالى melarang kita untuk membatalkan amalan, maka larangan tersebut sebagai perintah bagi kita untuk memperbaiki serta me-nyempurnakan amalan serta menunaikannya secara layak, baik dari segi ilmu maupun praktik.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 33 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAl-Fath (Kemenangan)الفتح

Laporkan kesalahan

Lainnya