Ar-Risalah

المائدة

Al-Maa’idah (Hidangan)

120 ayatMadaniyahJuz 6

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 107

    فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسْتَحَقَّآ إِثْمًا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ ٱلْأَوْلَيَـٰنِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَـٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَـٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعْتَدَيْنَآ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلظَّـٰلِمِينَ

    107. Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,[302] maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

    Catatan kaki

    [302]. Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah.

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 107

    (107) ﴾ فَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ﴿ "Jika diketahui bahwa kedua(nya)." Yakni, kedua orang saksi itu ﴾ ٱسۡتَحَقَّآ إِثۡمٗا ﴿ "berbuat dosa," dengan terciumnya indikasi kebohongan dan pengkhianatan.﴾ فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَوۡلَيَٰنِ ﴿ "maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tun-tutan) untuk menggantikannya." Maksudnya, hendaknya ada dua orang dari keluarga mayit yang mana keduanya termasuk keluarga yang paling dekat dengan mayit, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا ﴿ "lalu keduanya bersumpah dengan Nama Allah, 'Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu'." Yakni kedua orang saksi itu telah berdusta, merubah, dan berkhianat. ﴾ وَمَا ٱعۡتَدَيۡنَآ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿ "Dan kami tidak melanggar batas, sesung-guhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang meng-aniaya diri sendiri," yaitu, jika kami berbuat zhalim, melampaui batas, dan bersaksi tanpa kebenaran.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 107 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAl-An’aam (Binatang Ternakan)الأنعام

Laporkan kesalahan

Lainnya