Ar-Risalah

المائدة

Al-Maa’idah (Hidangan)

120 ayatMadaniyahJuz 6

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 108

    ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِٱلشَّهَـٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمَـٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمَـٰنِهِمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَـٰسِقِينَ

    108. Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah.[303] Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

    Catatan kaki

    [303]. Sumpah itu dikembalikan, ialah sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 108

    (108) Allah menjelaskan hikmah persaksian itu, penegasan-nya, dan pengembaliannya kepada keluarga mayit manakala peng-khianatan kedua orang saksi itu terbukti. ﴾ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يَأۡتُواْ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجۡهِهَآ ﴿ "Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksian-nya menurut apa yang sebenarnya," ketika ditegaskan kepada kedua-nya dengan penegasan-penegasan itu. ﴾ أَوۡ يَخَافُوٓاْ أَن تُرَدَّ أَيۡمَٰنُۢ بَعۡدَ أَيۡمَٰنِهِمۡۗ ﴿ "Dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah." Yakni, sumpah mereka ditolak lalu dikembalikan kepada keluarga mayit. ﴾ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ﴿ "Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." Yakni, kefasikan adalah sifat mereka, mereka tidak ingin menuju ke jalan yang lurus. Kesimpulan ayat ini adalah apabila tanda-tanda kematian mendatangi seseorang sementara dia sedang dalam perjalanan atau lainnya yang biasanya sulit untuk menemukan saksi-saksi yang kapabel, maka hendaknya dia berwasiat dengan persaksian dua orang saksi Muslim yang adil. Jika yang ada hanya dua orang saksi yang kafir, maka dibolehkan berwasiat kepada keduanya. Jika keluarga mayit meragukan keduanya karena keduanya kafir, maka mereka meminta keduanya untuk bersumpah setelah shalat (dilaksanakan) bahwa mereka berdua tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak merubah, dan tidak mengganti, maka dengan itu keduanya terbebas dari (tuntutan) hak yang diarahkan kepada keduanya. Jika keluarga mayit tidak mempercayai keduanya dan mereka menemukan indikasi kedustaan kedua saksi itu, maka jika mereka berkehendak, mereka bisa menunjuk dua orang dari ka-langan mereka. Kedua orang ini bersumpah dengan Nama Allah bahwa persaksian keduanya adalah lebih layak untuk diterima daripada persaksian dua saksi yang pertama yang telah berkhianat dan berdusta, maka mereka berhak atas apa yang mereka klaim dari keduanya. Ayat-ayat yang mulia ini turun pada kisah Tamim ad-Dari dan Adi bin Bada' yang terkenal[61] manakala al-Adawi berwasiat kepada keduanya. Wallahu a'lam. Ayat ini mengandung beberapa hukum: Di antaranya, adalah disyariatkannya wasiat. Hendaknya orang yang menghadapi kematian berwasiat. Di antaranya, adalah bahwa wasiat adalah sah walaupun seseorang dalam kondisi menghadapi kematian, selama akalnya berfungsi. Di antaranya, adalah bahwa kesaksian dalam wasiat harus dengan dua orang yang adil. Di antaranya, adalah bahwa kesaksian orang kafir dalam wasiat ini dan dalam hal yang sepertinya adalah diterima karena adanya kebutuhan, dan ini adalah pendapat Ahmad. Banyak ulama yang mengklaim bahwa ayat ini adalah mansukh, ini adalah klaim yang tak berdalil. Di antaranya, adalah bahwa bisa diambil dari isyarat dan makna hukum bahwa kesaksian orang kafir pada waktu tidak adanya saksi lain selain mereka bahkan dalam masalah selain ini adalah diterima, sebagaimana hal itu adalah pendapat Syaikhul Islam. Di antaranya, adalah bolehnya seorang Muslim bepergian bersama orang kafir jika tidak ada yang dikhawatirkan. Di antaranya, adalah dibolehkannya bepergian untuk niaga. Di antaranya, adalah bahwa jika kedua orang saksi diragukan dan tidak ada indikasi pengkhianatan keduanya sementara keluarga mayit ingin menegaskan sumpah atas mereka, maka keduanya ditahan setelah shalat (dilaksanakan) untuk bersumpah dengan cara yang disebutkan oleh Allah. Di antaranya, adalah bahwa jika tidak ada tuduhan dan kera-guan, maka tidak ada keperluan untuk menahan keduanya untuk menegaskan sumpah atas keduanya. Di antaranya adalah besarnya perkara kesaksian di mana Allah menisbatkannya kepada DiriNya, ia wajib diperhatikan dan ditunaikan dengan adil. Di antaranya, adalah dibolehkannya menguji dua orang saksi jika keduanya diragukan, keduanya dipisah untuk mengetahui kesaksiannya. Di antaranya, adalah jika muncul indikasi yang menunjuk-kan kebohongan dua penerima wasiat itu dalam hal ini, maka dua orang dari keluarga mayit harus bersumpah dengan Nama Allah bahwa sumpah kami lebih jujur daripada sumpah mereka berdua, keduanya telah berdusta dan berkhianat kemudian apa yang me-reka klaim diberikan kepada keduanya. Indikasi ditambah sumpah, keduanya menduduki posisi bukti.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 108 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAl-An’aam (Binatang Ternakan)الأنعام

Laporkan kesalahan

Lainnya