Ar-Risalah

الأنعام

Al-An’aam (Binatang Ternakan)

165 ayatMakkiyahJuz 7

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 150

    قُلْ هَلُمَّ شُهَدَآءَكُمُ ٱلَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَ هَـٰذَا ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ ۚ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَـٰتِنَا وَٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱلْـَٔاخِرَةِ وَهُم بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

    150. Katakanlah (Muhammad), “Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini.” Jika mereka memberikan kesaksian, engkau jangan (ikut pula) memberikan kesaksian bersama mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 150

    (150) Katakanlah kepada orang-orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan menisbatkannya kepada Allah, "Datangkanlah saksi-saksimu yang memberi kesaksian bahwa Allah mengharamkan ini?" Jika ucapan ini disodorkan kepada mereka, maka mereka berada di antara dua perkara: Bisa jadi mereka tidak menghadirkan seorang pun yang bersaksi atas itu. Sehingga klaim mereka adalah batil yang tak didukung dengan saksi dan bukti. Bisa jadi mereka mendatangkan saksi yang bersaksi untuk mereka dalam perkara ini, dan tidak mungkin ada yang memberi kesaksian dalam hal ini kecuali pendusta lagi pendosa yang kesaksiannya tidak diterima. Perkara ini bukan termasuk perkara yang mungkin ditetapkan dengan kesaksian orang yang adil. Oleh karena itu, Allah melarang NabiNya dan para pengikutnya dari kesaksian ini. Dia berfirman, ﴾ فَإِن شَهِدُواْ فَلَا تَشۡهَدۡ مَعَهُمۡۚ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَٰتِنَا وَٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ وَهُم بِرَبِّهِمۡ يَعۡدِلُونَ ﴿ "Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka." Maksudnya, mereka menyamakan Allah dengan selainNya dari sesembahan-sesembah-an dan sekutu-sekutu. Jika mereka tidak beriman kepada Hari Akhir, tidak bertauhid kepada Allah, maka keinginan mereka pun akan sama dengan akidah mereka, ia berkisar di antara kesyirikan dan pendustaan terhadap kebenaran. Maka sudah selayaknya kalau Allah melarang makhlukNya yang terpilih untuk mengikuti hawa nafsu seperti ini dan memberi kesaksian bersama para pendukungnya. Dari sini di-ketahui bahwa pengharaman mereka terhadap apa yang dihalal-kan oleh Allah adalah berasal dari hawa nafsu yang menyesatkan.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 150 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAl-A’raaf (Tempat Tertinggi)الأعراف

Laporkan kesalahan

Lainnya