Ar-Risalah

المعارج

Al-Ma’arij (Tempat-tempat Naik)

44 ayatMakkiyahJuz 29

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 29

    وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ

    29. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 29 - 31

    (29-31) ﴾ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ﴿ "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya," yakni tidak menggunakannya untuk melakukan persetubuhan haram seperti zina, homo, menggauli istri di dubur, menggauli istri ketika sedang haid dan lainnya. Mereka juga men-jaganya untuk tidak dilihat dan disentuh oleh orang yang tidak dibolehkan. Mereka juga meninggalkan perantara-perantara haram yang menyebabkan terjadinya tindakan kekejian, ﴾ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki," yaitu sahaya-sahaya, ﴾ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ﴿ "maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela," dalam menggauli mereka pada tempat-nya. ﴾ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa mencari yang di balik itu," yaitu pada selain istri dan budak, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ﴿ "maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," yakni orang-orang yang melampaui batas yang telah dihalalkan Allah سبحانه وتعالى hingga menerjang sesuatu yang diharamkan Allah سبحانه وتعالى. Ayat ini menunjukkan haramnya nikah mut'ah, karena wanita yang dinikahi secara mut'ah bukan dimaksudkan untuk menjadi istri dan bukan pula berstatus budak.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 29 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaNuh (Nabi Nuh a.s.)نوح

Laporkan kesalahan

Lainnya