التوبة
At-Taubah (Pengampunan)
Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal
Pengaturan membaca
Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com
- 5
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
5. Apabila telah habis bulan-bulan ḥaram,[370] maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan kaki
[370]. Yang dimaksud dengan bulan ḥaram di sini ialah masa 4 bulan yang diberi tenggang waktu kepada kaum musyrikin itu, yaitu mulai 10 Zulhijah (hari turunnya ayat ini), sampai dengan 10 Rabi'ul Akhir.
Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)
Mencakup ayat 5
(5) Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ ﴿ "Apabila sudah ha-bis bulan-bulan Haram itu", yang padanya diharamkan memerangi orang musyrik yang dalam perjanjian, yaitu bulan-bulan berkeliling yang berjumlah empat, dan selesainya jangka waktu bagi yang mempunyai jangka waktu lebih dari itu, maka tanggung jawab telah terbebas dari mereka. ﴾ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ ﴿ "Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka", di tempat dan waktu apa pun. ﴾ وَخُذُوهُمۡ ﴿ "Dan tangkaplah mereka," sebagai tawanan, ﴾ وَٱحۡصُرُوهُمۡ ﴿ "Kepunglah mereka," yakni persempit gerak mereka, jangan biarkan mereka bergerak leluasa di bumi Allah yang dijadikanNya sebagai tempat ibadah bagi hamba-hambaNya. Mereka tidaklah layak untuk tinggal padanya, dan tidak berhak atasnya sejengkal pun karena bumi adalah bumi Allah, sedangkan mereka adalah musuh-musuhNya yang menantangNya dan RasulNya, mereka adalah orang-orang yang selalu berusaha agar bumi Allah bersih dari agamaNya, padahal Allah menolak selain menyempurnakan cahayaNya meskipun orang-orang kafir membencinya. ﴾ وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٖۚ ﴿ "Dan intailah di tempat pengintaian." Yakni di setiap ke-sempatan dan tempat yang mereka lewati, bersiap siagalah dalam berjihad melawan mereka, keluarkan segala usahamu dalam hal ini, dan teruslah bersikap demikian kepada mereka sehingga mereka bertaubat dari kesyirikan mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, ﴾ فَإِن تَابُواْ ﴿ "Jika mereka bertaubat", dari kesyirikan mereka, ﴾ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "dan mendirikan shalat." Yakni melaksanakannya dengan semesti-nya, ﴾ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ ﴿ "dan menunaikan zakat", kepada yang berhak me-nerimanya, ﴾ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ ﴿ "maka berilah kebebasan kepada mereka." Yakni biarkanlah mereka, adapun seterusnya, berikan kepada mereka seperti apa yang menjadi hakmu dan bebankanlah atas mereka seperti apa yang menjadi kewajibanmu. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Sesungguh-nya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Dia mengampuni syirik dan dosa yang lebih rendah darinya bagi orang-orang yang bertaubat, dan menyayangi mereka dengan memberi taufik kepada taubat lalu menerimanya dari mereka. Di dalam ayat ini terkandung dalil bahwa barangsiapa tidak mau melaksanakan shalat atau zakat, maka dia diperangi sampai dia mau melaksanakannya, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه.
Tindakan ayat