Ar-Risalah

البقرة

Al-Baqarah (Lembu Betina)

286 ayatMadaniyahJuz 1

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 180

    كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

    180. Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat[60] untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

    Catatan kaki

    [60]. Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang berwasiat. Ayat ini, khusus untuk ahli waris, dinasakh (diganti hukumnya) dengan ayat tentang waris. (An-Nisā’ [4: 11].

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 180

    (180) Maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada kalian wahai orang-orang yang beriman, ﴾ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ ﴿ "apabila se-orang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut," yaitu sebab-sebabnya, seperti sakit yang membawa kepada kematian, adanya sebab-sebab kematian, di mana orang bersangkutan ﴾ تَرَكَ خَيۡرًا ﴿ "me-ninggalkan harta," yakni harta yang banyak menurut adat, maka wajiblah atasnya berwasiat untuk kedua orang tuanya dan orang yang paling dekat kepadanya dengan baik sesuai dengan kondisi-nya, tanpa melampaui batas dan tidak pula hanya memberikan yang terjauh dari keluarga tanpa yang dekat, namun ia harus me-ngatur sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, ayat ini hadir dengan kata komparatif (perbandingan yang mana lebih utama). Dan FirmanNya, ﴾ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Kewajiban atas orang-orang yang bertakwa," ini menunjukkan bahwa berwasiat itu wajib hukumnya, karena "haq" itu artinya adalah yang tetap (tsabit), dan Allah telah menjadikannya sebagai konsekuensi dari ketakwaan. Ketahuilah, bahwasanya mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat-ayat tentang warisan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa ayat ini tentang kedua orang tua dan kerabat yang bukan ahli waris, padahal tidak ada dalil sama sekali yang mengkhususkan seperti itu. Yang paling terbaik dalam hal ini, dikatakan bahwa wasiat untuk orang tua dan kerabat secara umum, Allah kembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, lalu Allah تعالى menentukan bagi kedua orang tua yang ikut mewarisi dan selain keduanya dari para kerabat yang mewarisi, dari kebaikan (harta tersebut), dalam ayat-ayat warisan yang sebelumnya masih umum. Kemudian masih tersisa ketetapan bagi orang-orang yang tidak mewarisi dari kedua orang tua yang terhalang (mahjub) men-dapatkan warisan dan selain mereka berdua di antara orang-orang yang terhalangi oleh seseorang atau oleh suatu hal, maka di sini seseorang diperintahkan untuk berwasiat untuk mereka dan me-reka adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik. Pernyataan ini telah disepakati oleh seluruh umat, dan inilah yang menyatukan antara kedua pendapat terdahulu, karena setiap dari kedua kelompok itu memandang suatu sisi tertentu dan dengan sumber yang berbeda, maka dengan penyatuan ini terwujudlah kesepakatan dan penyatuan antara beberapa ayat, karena bagai-manapun penyatuan itu mampu dilakukan, maka hal itu lebih baik daripada hanya menduga adanya nasakh namun tidak ada dalil shahih yang mendasarinya.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 180 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAli‘Imran (Keluarga Imran)آل عمران

Laporkan kesalahan

Lainnya