Ar-Risalah

البقرة

Al-Baqarah (Lembu Betina)

286 ayatMadaniyahJuz 1

Mahmud khalil al hushariyHafsh dari 'Ashim - Murattal

Pengaturan membaca

Panduan warna tajwid

Nama, contoh, dan pola garis bawah membantu mengenali kaidah selain warna. Contoh diambil dari teks Al-Qur’an yang diterbitkan.

Gunnah
وَمِمَّا2:3
Ikhfa
يُنفِقُونَ2:3
Idgam
هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ2:2
Iklab
أَلِيمٌۢ بِمَا2:10
Qalqalah (pantulan)
رَزَقْنَـٰهُمْ2:3
Mad: 2 harakat
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Mad: 2, 4, atau 6 harakat
ٱلرَّحِيمِ1:1
Mad: 4 atau 5 harakat
بِمَآ2:4
Mad: 6 harakat
ٱلضَّآلِّينَ1:7
Hamzah wasal
ٱللَّهِ1:1
Lam syamsiah
ٱلرَّحْمَـٰنِ1:1
Huruf tidak dibaca
ٱلصَّلَوٰةَ2:3

Tajweed annotations: cpfair/quran-tajweed (CC BY 4.0), built from ReciteQuran.com and the Dar al-Maarifah tajweed masahif; offsets adapted to the current Tanzil text.

Indonesian Translation - Sabiq Company. Versi: 1.1.3. Terakhir diperbarui: 2025-06-02. QuranEnc.com

  1. 234

    وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    234. Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri] menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah lewat (akhir] idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut.[86] Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.

    Catatan kaki

    [86]. Berhias, bepergian atau menerima pinangan.

    Tafsir As-Sa’di (Bahasa Indonesia)

    Mencakup ayat 234

    (234) Maksudnya, apabila suami meninggal, istrinya harus tetap tinggal dan wajib menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Hikmahnya adalah untuk membuktikan adanya kehamilan pada masa empat bulan dan awal-awal bergeraknya (janin) pada bulan yang kelima. Ayat yang umum ini dikhususkan dengan wanita-wanita yang hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, demikian juga hamba sahaya wanita, karena iddahnya adalah setengah dari iddah wanita merdeka yaitu dua bulan lima hari. FirmanNya, ﴾ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "Kemudian apabila telah habis iddah-nya," artinya, telah selesai masa iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "maka tiada dosa bagimu, (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," artinya, untuk berhias dan memakai wangi-wangian, ﴾ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "menurut yang patut." Maksudnya, dalam bentuk yang tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan. Ayat ini menunjukkan kewajiban ihdad (tidak bersolek) dalam masa iddah atas wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak bagi selainnya dari wanita-wanita yang diceraikan dan ditinggal-kan (suaminya), dan ini merupakan kesepakatan para ulama. ﴾ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴿ "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat," mak-sudnya, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian secara lahiriyahnya maupun batiniyahnya, yang tampak maupun yang tersembunyi, maka pasti Allah akan membalasnya. Dan tentang mengarahkan FirmanNya kepada para wali dengan FirmanNya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," merupakan dalil bahwa wali itu harus memperhatikan wanita tersebut dan melarangnya dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan memaksanya untuk melakukan yang wajib dan bahwasanya ayat ini dihadapkan untuk wali dan menjadi tanggung jawabnya.

    Tafsir As-Sa’di, Bahasa Indonesia v1.0.0, QuranEnc.com

    Tindakan ayat
    Buka halaman ayat 234 Periksa bacaan saya: Eksperimental
    Catatan pribadi

Baca tafsir

Surah berikutnyaAli‘Imran (Keluarga Imran)آل عمران

Laporkan kesalahan

Lainnya